Kembali ke Atas

Kabar

Reformasi Pendanaan Pendidikan Dinilai Penting untuk Wujudkan BOSP yang Lebih Berkeadilan

PSKP, Jakarta – Reformasi sistem pendanaan pendidikan menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan layanan pendidikan yang lebih adil dan bermutu. Di tengah meningkatnya kebutuhan biaya pendidikan, skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dinilai perlu terus disempurnakan agar mampu mengakomodasi kebutuhan riil setiap satuan pendidikan yang memiliki karakteristik berbeda-beda.

Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Pendidikan bertajuk "Optimalisasi Harga Satuan Pendidikan sebagai Dasar Penetapan Biaya Pendidikan yang Layak dan Berkeadilan" yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Golkar DPR RI. Seminar ini mempertemukan pemerintah, akademisi, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendiskusikan arah reformasi pembiayaan pendidikan dalam momentum penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Irsyad Zamjani, menegaskan bahwa kebutuhan pembiayaan pendidikan sesungguhnya telah memiliki dasar yang jelas dalam berbagai regulasi. Tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi menyusun komponen pembiayaan, melainkan memastikan mekanisme pendanaannya mampu menjawab kebutuhan sekolah secara lebih adil.

"Kita sebenarnya tidak memerlukan waktu puluhan tahun untuk mengetahui berapa kebutuhan pembiayaan pendidikan yang ideal. Komponennya sudah tersedia dalam regulasi. Yang perlu dibangun adalah paradigma pendanaan yang benar-benar berkeadilan," ujar Irsyad.

Menurutnya, pendekatan pendanaan yang memberikan alokasi seragam kepada seluruh sekolah sudah tidak lagi memadai. Setiap satuan pendidikan memiliki kebutuhan yang berbeda, dipengaruhi oleh kondisi geografis, jumlah peserta didik, latar belakang sosial ekonomi, hingga keberadaan peserta didik penyandang disabilitas. Karena itu, formula pendanaan perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sekolah agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran.

Irsyad menjelaskan bahwa pemerintah telah mulai beralih dari skema flat rate menuju formula yang lebih beragam melalui pemanfaatan indeks biaya pendidikan dan paritas daya beli daerah. Ke depan, pendekatan tersebut perlu terus dikembangkan hingga mampu memperhitungkan kebutuhan pada tingkat satuan pendidikan.

Dengan demikian, sekolah yang melayani lebih banyak peserta didik dari keluarga kurang mampu, berada di daerah terpencil, memiliki tingkat kemahalan wilayah yang tinggi, atau memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat memperoleh alokasi BOSP yang lebih besar dibandingkan sekolah dengan kondisi yang lebih menguntungkan. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat pemerataan sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan.


Data BPS Perkuat Urgensi Penyempurnaan BOSP

Urgensi pembaruan pendanaan pendidikan juga diperkuat oleh paparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, yang menyampaikan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) mengenai biaya pendidikan.

Data menunjukkan bahwa rata-rata biaya pendidikan per peserta didik terus meningkat pada seluruh jenjang pendidikan. Pada tahun ajaran 2023/2024, rata-rata biaya pendidikan mencapai sekitar Rp4,56 juta per siswa SD/sederajat, Rp7,34 juta pada jenjang SMP/sederajat, dan Rp10,19 juta pada jenjang SMA/sederajat.

BPS juga menemukan bahwa sebagian pengeluaran pendidikan masih ditanggung langsung oleh rumah tangga, termasuk biaya pendaftaran dan sejumlah komponen operasional yang pada prinsipnya dapat didukung melalui pendanaan pendidikan. Menurut Amalia, temuan tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas peningkatan BOSP, khususnya untuk mengurangi beban biaya yang masih harus ditanggung keluarga.

Tata Kelola Pendanaan Perlu Diperkuat

Selain membahas besaran pendanaan, seminar juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola anggaran pendidikan. Transparansi pengelolaan dana BOSP, pelibatan komite sekolah, serta pengawasan publik dinilai menjadi faktor penting agar peningkatan anggaran benar-benar berdampak pada mutu layanan pendidikan.

Ketua Umum PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, menilai bahwa besaran BOSP saat ini belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan biaya pendidikan yang terus meningkat. Ia mendorong penyusunan formula pendanaan yang lebih adaptif, sekaligus memberikan perhatian lebih besar kepada daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas.

Sementara itu, perwakilan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menekankan pentingnya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, termasuk melalui keterbukaan informasi anggaran sekolah dan pelibatan komite sekolah dalam proses perencanaan maupun pengawasan penggunaan dana BOSP.

Momentum Penguatan Kebijakan Pembiayaan Pendidikan

Seminar menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk mendukung reformasi pembiayaan pendidikan nasional. Rekomendasi tersebut meliputi penyusunan harga satuan pendidikan nasional berbasis kebutuhan riil, penyempurnaan formula BOSP yang mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, penguatan afirmasi bagi daerah tertinggal dan kelompok rentan, serta peningkatan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Selain itu, revisi RUU Sisdiknas dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat pengaturan mengenai pembiayaan pendidikan agar lebih adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan berbagai kajian PSKP mengenai pendanaan pendidikan, pendekatan needs-based funding menjadi salah satu arah kebijakan yang dinilai mampu meningkatkan pemerataan sekaligus efektivitas alokasi anggaran. Melalui pendekatan ini, karakteristik peserta didik dan kondisi satuan pendidikan menjadi dasar dalam menentukan besaran pendanaan, sehingga setiap sekolah memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhan riilnya. Dengan demikian, pembiayaan pendidikan diharapkan tidak hanya menjamin kecukupan operasional sekolah, tetapi juga memperkuat pemerataan akses dan mutu pendidikan bagi seluruh peserta didik. [Zanuba Salma Salsabila]